KPK Berkeras Tak Sepakat Pelemahan RUU Inisiatif DPR

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 10:24 WIB
Hasil rembukan KPK dengan pemerintah kata Indriyanto Seno Adji mengarah pada kesepatakan menyetujui UU KPK versi komisi antirasuah.
Aksi Tolak Revisi UU KPK. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji berkeras menolak RUU KPK inisiatif DPR jika melemahkan komisi antirasuah. RUU tersebut telah diputuskan menjadi inisiatif legislatif, Jumat lalu (27/11). 

"Bila ada revisi, KPK hanya setuju atas usulan beberapa poin dari KPK, bukan draft usul DPR atau Pemerintah," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia.

Anto menambahkan, eksistensi kewenangan masih dikuatkan dalam draf usulan revisi versi KPK. Perubahan pun mendukung penguatan tersebut.
Untuk itu, KPK juga telah mengajak pemerintah untuk berembuk. Hasil pembahasan tersebut mengarah pada kesepakatan untuk menyetujui revisi UU KPK versi komisi antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draft usul yang diberikan KPK. Bila dalam proses pembahasan dengan DPR akan mengarah pelemahan, peemerintah, dan KPK berkomitmen untuk mempertimbangkan kelanjutan tidaknya bahas revisi tersebut," ucapnya.

Indriyanto menegaskan komitmen pemerintah dan KPK akan membahas RUU KPK pada tahun 2016. Alasannya, situasi politik tahun 2015 yang tinggal sebulan lagi ini dinilai tak kondusif.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto sempat membeberkan enam poin penolakan keras KPK terhadap RUU KPK usulan DPR yang drafnya telah beredar di publik.

Poin pertama, masa kerja KPK tak boleh ditentukan dalam hitungan angka melalui pembatasan paling lama 12 tahun. Hal tersebut tak sesuai Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 MPR RI yang mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.

Indriyanto berpendapat, lembaga adhoc berbeda dengan lembaga ad interm. "Sejarah pembentukan UU KPK, kalau memang kita sepakat ad hoc itu sama sekali tidak berbasis durasi tapi untuk maksud dan kondisi," kata Indriyanto kala itu. Lembaga antirasuah, menurutnya, dapat ditutup jika korupsi bersih dan tak ditemukan di Indonesia.
Selanjutnya, pada poin kedua, pimpinan menekankan pada penghapusan kewenangan penuntutan pada KPK. Komisi antirasuah sepakat menolak jika jaksanya tak dapat menuntut korupsi atau cuci uang dalam persidangan.

Sejak tahun 2004 hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil menggelar penuntutan 350 perkara dan sebanyak 297 perkara telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sementara 313 perkara telah dieksekusi.

Poin ketiga adalah pembatasan penanganan perkara oleh KPK dimana kerugian negara harus di atas Rp50 miliar. KPK menilai, penanganan korupsi berdasar kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara yaitu subjek hukum penyelenggara negara.

Poin selanjutnya, terkait penyadapan. Akuntabilitas penyadapan melalui perizininan Pengadilan Negeri seperti termaktub dalam Pasal 14 RUU KPK usulan DPR itu pun dinilai melemahkan KPK. KPK yang selama ini melakukan operasi tangkap tangan dalam masa penyelidikan, justru dapat terhambat dengan izin tersebut.
Selama ini, Rukie berpendapat kewenangan penyadapan justru menyokong keberhasilan KPK memberantas korupsi. Jika dicabut, jelas akan melemahkan upaya-upaya pembersihan Indonesia dari korupsi.

"Penyadapan itu legal by regulated (legal diatur dalam undang-undang), bukan court order (perintah pengadilan). Bukan izin pengadilan," ujar Ruki.

Kemudian, peraturan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. KPK tak sepakat jika wewenang SP3 diberikan kepada komisi antirasuah tanpa batasan yang jelas. Rukie mengklaim penyelidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

Poin terakhir, terkait kewenangan rekrutmen pegawai mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Seluruh pegawai harus diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasar kompetensi. Statusnya pun tak melulu polisi atau jaksa tapi berdasar kompetensi yang dimilikinya. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER