KPK Kembali Periksa Tersangka Penerima Duit Suap Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 10:49 WIB
Kali ini yang diperiksa adalah bekas Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun. Ia dimintai keterangan untuk koleganya yang juga jadi tersangka suap, Ajib Shah.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (tengah) bersama istri Evi Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Saleh Bangun. Saleh menyambangi gedung komisi antirasuah di Jakarta, Senin (30/11), sekitar pukul 10.02 WIB.

Bekas Ketua DPRD Sumatra Utara ini dikawal petugas komisi antirasuah. Ia dijemput menggunakan mobil tahanan dari tempatnya mendekam, Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Saleh yang mengenakan baju batik hitam bercorak putih ini bungkam dan tak berkomentar soal duit suap yang diduga diterimanya. Saleh langsung masuk ke gedung.

"Saleh Bangun diminta keterangannya untuk tersangka AJS (Ajib Shah, eks anggota DPRD Sumut) dalam kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Saleh akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Ajib Shah.

Saleh disangka menerima duit dari Gatot untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fulus pelicin juga digunakan untuk menggugurkan hak interpelasi.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat kolega Saleh lainnya sebagai penerima suap. Mereka adalah eks Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaludin Harahap, serta Ajib Shah. Kelima orang tersebut telah ditahan di rumah tahanan agar tak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi lain, dan melakukan tindak pidana kembali.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER