KPK Seret Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Istri ke Meja Hijau

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Nov 2015 11:10 WIB
Jaksa KPK akan merancang berkas dakwaan. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak hari ini untuk menyelesaikan dan menyerahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (tengah) bersama istri Evi Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan untuk Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kengatakan Gatot dan Evy segera disidang untuk dua kasus, yakni suap pada anggota DPR Patrice Rio Capella dan suap pada hakim serta panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 

"Hari ini (27/11) penyidik melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (27/11).

Setelah proses pelimpahan, jaksa akan merancang berkas dakwaan. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak hari ini untuk menyelesaikan dan menyerahkan dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dakwaan akan dibacakan saat sidang perdana di meja hijau. Jika surat dakwaan dinilai memenuhi syarat formil maka akan digunakan sebagai dasar pembuktian tindak pidana.

Yuyuk mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap bermula dari surat panggilan yang ditujukan pada anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Sabrina.

Pada April 2015, Gatot menemui Rio Capella di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana ke Kejaksaan telah dipolitisasi. 

Dalam pertemuan tersebut, Rio juga menyampaikan dia pernah dicalonkan sebagai Jaksa Agung tetapi gagal. Gatot meyakini Rio dapat membantunya.

Rupanya pertemuan keduanya tak serta-merta gratis. Rio memberi sinyal permintaan duit melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot.

"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sica melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa untuk Rio Capella.

Dari permintaan itu, Sisca pun menyerahkan duit suap Rp 200 juta dari Gatot-Evy di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, sekitar Mei 2015.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Rio diancam pasal seumur hidup, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara untuk kasus lainnya, Gatot berusaha menggugat surat panggilan untuk anak buahnya lewat jalur hukum di PTUN Medan. Gatot dan Evy disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebanyak US$ 27 ribu dan Sin$ 5 ribu untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bansos.

Selanjutnya, Gatot juga diseret kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi.

Gatot disangka menyuap lima eks anggota DPRD Sumatra Utara.

Pra legislator lokal ini disangka menerima fulus pelicin untuk mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER