Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan yang baru saja dilantik Abdul Kahar Muzakir, menyatakan siap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menangani perkara Ketua DPR Setya Novanto.
"Sekarang kita ikut aturan saja, yang benar kita ikut aturan. Kalau MKD tidak ikut aturan, bukan kehormatan nanti," kata Kahar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
Kahar membantah penunjukan dirinya menggantikan Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar, sebagai langkah untuk mengamankan Setya Novanto. Meski, Setya merupakan kolega satu partainya, Kahar akan bekerja secara objektif.
"Kalau Setya Novanto salah, kita hukum," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak ada arahan khusus yang ditujukan kepada dirinya. Dia mengatakan hanya mendapat arahan dari Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie untuk menegakan aturan di MKD, dalam menangani perkara Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, terkait usulan anggota MKD baru lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, yang menginginkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan persoalan PT Freeport Indonesia, Kahar mendukung hal tersebut.
"Bagus kalau mau selidiki buka Pansus. Pansus kan penyelidikan," sebut Kahar.
Namun, pembentukan Pansus ini ditanggapi dingin oleh Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding. Secara terpisah, dia menilai perkara Setya Novanto adalah pelanggaran etika.
Dengan demikian, Sudding menyatakan, pembentukan Pansus tidak akan menggeser proses yang sedang berjalan di MKD. Menurutnya, MKD pun tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk pembentukan Pansus. Sehingga, dia menuding upaya pembentukan Pansus merupakan cara menghentikan proses di MKD.
"Itu salah satu upaya untuk menghentikan proses di MKD," kata Sudding.
Ridwan Bae sebelumnya mengusulkan pembentukan Pansus untuk membongkar persoalan PT Freeport Indonesia. Anggota baru di MKD Fraksi Golongan Karya itu meyakini pembentukan Pansus Frerport bakal lebih objektif mengurai duduk perkara dugaan kasus terkait Freeport.
Menurut Ridwan, pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD tidak cukup bisa diandalkan untuk mengusut persoalan yang sebenarnya. Pasalnya, persoalan kode etik Novanto di MKD tidak menyentuh substansi dari perkara besar yang menyelimuti Freeport.
"Saya berpendapat yang terbaik untuk hari ini adalah MKD melahirkan rekomendasi agar membentuk Pansus Freeport," kata Ridwan.
(pit)