"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni 18 tahun penjara untuk Prio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 339 KUHP. Maka Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal tersebut. Majelis juga menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan kedua, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan Pasal 365 KUHP," ujar Nelson.
Sementara Pasal 365 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menurut Majelis Hakim, Prio tidak terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan pada April lalu.
Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada bulan April. Dari hasil penyelidikan diketahui Tata bertemu Prio sebelum tewas.
Prio adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter. Pembunuhan dipicu rasa tersinggung karena Prio disebut Tata memiliki bau badan. Selain membunuh, Prio juga membawa kabur sejumlah harta berharga milik Tata. (agk)