Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 16:35 WIB
Prio Santoso terbukti membunuh Tata dan mencuri sejumlah barang berharga milik korban. April lalu, Tata ditemukan tewas dengan mulut tersumpal kaos kaki.
Terdakwa Prio Santoso terbukti membunuh Tata Chubby. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, dengan hukuman 16 tahun penjara. Prio dinilai terbukti melanggar Pasal 338 dan 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Majelis Hakim.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni 18 tahun penjara untuk Prio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lebih rendah karena Majelis Hakim memandang Prio tak terbukti bersalah sesuai tuntutan yang diberikan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut 18 tahun penjara karena Prio dianggap melanggar Pasal 339 dan 365 KUHP.

"Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 339 KUHP. Maka Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal tersebut. Majelis juga menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam dakwaan kedua, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan berdasarkan Pasal 365 KUHP," ujar Nelson.

Pasal 339 KUHP berbunyi, "Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menurut Majelis Hakim, Prio tidak terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan pada April lalu.
Prio divonis bersalah melakukan pembunuhan tanpa tindak kekerasan sesuai Pasal 338 KUHP, dan melakukan pencurian di malam hari yang disertai perusakan sesuai bunyi Pasal 363 ayat 2 KUHP.

Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada bulan April. Dari hasil penyelidikan diketahui Tata bertemu Prio sebelum tewas.

Prio adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter. Pembunuhan dipicu rasa tersinggung karena Prio disebut Tata memiliki bau badan. Selain membunuh, Prio juga membawa kabur sejumlah harta berharga milik Tata. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER