Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim Usai Sidang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 17:51 WIB
Prio Santoso divonis 16 tahun penjara karena terbukti membunuh Tata Chubby. Dia menemui Ketua Majelis Hakim, lalu pergi sembari menutup wajah dengan peci.
Terpidana pembunuh Tata Chubby, Prio Santoso, pergi dari ruangan sidang dengan wajah ditutupi peci. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, menerima vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Usai pembacaan vonis, Prio langsung menghampiri Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi dan mencium tangannya. Dia tak tampak sedih atas hukuman yang ia terima.

Tanpa berkata apapun, Prio lantas bergegas menuju ruang tahanan yang terletak di bagian belakang gedung PN Jakarta Selatan sembari menutupi wajahnya dengan peci hitam.
Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy, mengapresiasi Majelis Hakim dalam memimpin persidangan perkara pembunuhan Tata sejak Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi apa yang diputuskan hakim, bahwa pasal-pasal yang didakwakan dan dituntutkan kepada Prio dari Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, yaitu Pasal 339 dan 365 KUHP," ujar Ramzy.

Menurut Ramzy, keputusan hakim yang membebaskan Prio dari tuntutan 18 tahun penjara sudah tepat. Namun dia akan berkonsultasi dengan keluarga Prio lebih dulu sebelum memutuskan apakah hendak banding atau menerima vonis itu.

"Kami belum terima (putusan). Tapi kami masih harus diskusikan kepada keluarga langkah ke depannya bagaimana," kata Ramzy.

Prio, menurut Majelis Hakim, tidak terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Tata Chubby. Itu membuat Majelis Hakim menolak penggunaan Pasal 339 dan 365 KUHP yang menjadi salah satu dasar Jaksa Penuntut Umum menuntut Prio.

Sebagai gantinya, Majelis Hakim memvonis bersalah Prio karena melakukan pembunuhan tanpa tindak kekerasan sesuai Pasal 338 KUHP, dan melakukan pencurian di malam hari yang disertai perusakan sesuai bunyi Pasal 363 ayat 2 KUHP.

Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada bulan April. Dari hasil penyelidikan, Tata diketahui sempat bertemu Prio sebelum tewas.

Prio adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter. Pembunuhan dipicu rasa tersinggung karena Prio disebut Tata memiliki bau badan. Selain membunuh, Prio juga membawa kabur sejumlah harta berharga milik Tata. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER