Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah tersangka Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti akan mendapatkan status
Justice Collaborator (JC) atau tidak. Alasannya, tim Deputi Penindakan komisi antirasuah masih mengkaji permohononan status
Justice Collaborator atau saksi pelaku bekerjasama.
"Sekarang (surat permohonan) sudah beredar di pimpinan, nanti kami menunggu apakah permintaan itu disetujui atau tidak, ada rekomendasi dari Deputi Penindakan," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (30/11).
Meski sudah hampir sepekan, rekomendasi dari Deputi Penindakan belum juga diterima oleh para pimpinan. Johan tak menjelaskan alasan lamanya proses tersebut. (Baca:
KPK Proses Permohonan Gatot-Evy Jadi Justice Collaborator)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Johan menjelaskan beragam syarat harus dipenuhi Gatot-Evy antara lain mau kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan informasi terkait dengan perkara yang menjeratnya.
"Kalau diterima, konsekuensinya tuntutan di sidang bisa ringan," kata Johan.
Gatot adalah Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang terjerat tiga kasus di KPK. Gatot dan Evy disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak US$ 27 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan pembatalan Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus bantuan sosial.
Gatot dan Evy juga diseret dalam kasus suap pada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Selanjutnya, Gatot juga diseret kasus suap pada anggota DPRD Sumatra Utara untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi.
(obs)