Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan vonis pemberhentian sementara selama tiga bulan dari parlemen kepada anggota Fraksi PPP, Mustofa Assegaff.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, mengatakan Mustofa dijatuhkan sanksi pelanggaran berat karena memukul Politikus Partai Demokrat, Mulyadi, saat rapat Komisi VII.
"Sudah diputuskan diberhentikan tiga bulan jadi dia tidak bsa ikuti acara-acara di DPR," kata Junimart, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Junimart menjelaskan, skors diberikan lantaran Mustofa baru pertama kali melakukan pelanggaran kode etik yang termasuk berat. Namun, sanksi lebih berat lagi berupa pemberhentian, dapat diberikan jika Mustofa kembali melakukan kesalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Next time dia kena sanksi bisa lebih berat," ujar Junimart.
Selain itu, Mustofa masih akan merima hak anggota berupa gaji pokok meski selama tiga bulan diberhentikan. Namun, Junimart menerangkan, Mustofa tidak akan mendapat tunjangan dan dilarang ikut rapat-rapat serta kegiatan kunjungan kerja.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, sanksi skors berlaku ketika surat keputusan sudah diberikan kepada fraksi dan setelah dibacakan di rapat paripurna.
Sebelumnya, kericuhan kecil sempat terjadi dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral, Rabu (8/4). Di tengah rapat, Politikus PPP, Mustofa Assegaff dan Politikus Partai Demokrat, Mulyadi, terlihat baku hantam di balik ruang sidang.
Aksi tersebut bermula dari tidak terimanya Mustofa yang dikritik Mulyadi lantaran terlalu lama mengajukan pertanyaan ke jajaran kementerian yang dipimpin oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Mulyadi mengatakan insiden yang terjadi tersebut murni penganiayaan. Oleh sebab itu ia telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya, dilengkapi dengan hasil visum yang dia dilakukan sebelumnya.
(bag)