Kembangkan Suap Gatot, KPK Periksa Pejabat Sumut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 16:45 WIB
Kepala Biro Keuangan atau Sekda Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis kembali mendatangi Gedung KPK hari ini untuk diperiksa sebagai perkara suap hakim PTUN Medan.
Ahmad Fuad Lubis diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha di Medan. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus susap Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD setempat. Kali ini, penyidik komisi antirasuah meminta keterangan dari pejabat Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis.

"Ahmad Fuad Lubis sebagai Kepala Biro Keuangan atau Sekda Provinsi Sumut diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/12).

hatot pudjo
Kini Fuad sendiri tengah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun, dia tiba sejak pukul 08.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bukan kali pertama Fuad diperiksa penyidik sebagai saksi. Sebelumnya, Fuad juga dijadikan saksi Gatot untuk perkara lain yakni suap pada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Fuad, penyidik juga memeriksa Adam Efendi Sihombing dari pihak swasta dan pegawai negeri setempat, Agus Andriyansyah.

Keduanya dianggap mengetahui, menyaksikan, dan atau mendengar suap Gatot yang digelontorkan untuk parlemen lokal dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Lima anggota DPRD yang disangka menerima suap Gatot adalah Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga. Suap digunakan agar parlemen mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Duit pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Para anggota dewan itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER