Rio Capella Ngotot Minta Status Justice Collaborator

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 15:02 WIB
Maqdir Ismail kuasa hukum Patrice Rio Capella, mengaku kliennya berharap KPK memberikan status justice collaborator.
Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang jadi tersangka suap Rio Patrice Capella. (CNN Indoensia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengaku kliennya masih berharap Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan status pembocor (justice collaborator). Status itu diharapkan bisa meringankan tuntutan jaksa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Status ini diberikan bagi tersangka tindak pidana yang mau membongkar kasus dengan memberikan informasi dan bekerja sama dengan penyidik KPK.

Namun sejauh ini menurut Maqdir, belum ada kejelasan permohonan itu diterima atau tidak oleh KPK. "Resminya akan disampaikan lewat surat, yang kami harapkan ya seperti itu (diterima)," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).

Maqdir mengklaim kliennya telah terbuka baik saat penyidikan maupun saat sidang. Atas dasar itu, Maqdir beranggapan kliennya layak menerima status itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua keterangan Rio mengenai kasus ini kan dia sudah buka semua, jadi saya berharap bahwa di dalam tuntutan nanti justice collaborator itu dikemukakan oleh penuntut umum," ucapnya.

Maqdir berharap Deputi Penindakan dan pimpinan KPK juga mempertimbangkan pengakuan serta keterangan orang lain saat sidang di Pengadilan Tipikor yang mendukung kliennya.

Sementara itu, saat sidang pemeriksaan terdakwa Senin kemarin (30/11), Rio Capella tak mengaku telah meminta duit suap pada Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Duit Rp200 juta itu dimaksudkan sebagai upah Rio lantaran mengamankan kasus korupsi dana hibah dan bansos di Kejaksaan Agung. Duit tersebut diserahkan oleh Fransisca Insani Rahesti, anak buah pengacara Gatot bernama OC Kaligis.

Namun, Rio justru tak menganggap fulus itu adalah pelicin pengamanan kasus. Rio juga menampik telah merancang skenario agar dirinya tak terjerat komisi antirasuah perkara duit Rp200 juta itu.

"Saya tidak pernah meminta uang, saya tidak tahu uang untuk apa. Saat tanyakan ke Sisca, ini uang apa? Dia jawab ngopi-ngopi sama breakfast," kata Rio di Pengadilan Tipikor.

Berbeda dengan pengakuan Rio, Sisca justru mengaku peran aktif Rio Capella dalam suap tersebut.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengaku belum ada keputusan akhir soal justice collaborator Rio Capella. "Belum ada informasinya," kata Johan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER