Polda Metro Jaya Tangkap Pengunggah Foto Pornografi Anak

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 17:24 WIB
Pelaku diringkus di rumahnya di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (28/11) lalu.
Sejumlah anak dan pegiat ikut aksi damai "Memutus Kekerasan Terhadap Anak" untuk menentang aksi pornografi dan situs-situs porno terhadap anak di Jakarta, Minggu, 14 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aparat Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SH (35), tersangka kasus pornografi di media sosial. Pelaku diringkus di rumahnya di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (28/11) lalu.

Kepala Subdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Suharyanto mengatakan modus yang digunakan oleh SH yaitu dengan mengambil foto-foto porno dari media sosial dan menyimpannya di telepon genggamnya.

"Ada sebanyak 33 ribu foto yang dimiliki oleh pelaku dan baru 100 foto yang diunggah oleh pelaku," ujar Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharyanto menjelaskan foto yang diambil dan diunggah oleh pelaku adalah foto yang mengandung unsur pornografi anak. Berdasarkan hasil penyidikan, SH mengaku mengunggah foto-foto anak tersebut untuk memenuhi nafsu birahinya.

"Ia juga mengaku untuk meningkatkan nafsunya saat sedang bersama dengan sang Istri," ujar Suharyanto.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buat telepon genggam, satu buah flasdisk, dan satu buah SD Card berisikan foto-foto porno anak.

Lebih lanjut, Suharyanto menduga SH memiliki kelainan seksual sehingga melakukan aksi tersebut. Padahal, kata Suharyanto, SH telah memiliki dua orang anak.

"Dia diduga memiliki kelainan seksual, mengarah pada pedofil," ujar Suharyanto.

Atas tindakannya, SH diancam dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER