Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Erry diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara periode 2012-2013, Eddy Sofyan.
Saat ditemui usai diperiksa selama 7 jam, Erry mengaku telah dicecar 15 pertanyaan dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
"Salah satu, misalnya, apa lembaga-lembaga yang di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. Saya sampaikan ada beberapa forum kerukunan umat beragama, forum pembauran kebangsaan, dan forum kebangsaan dini," ujar Erry di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/12).
Sebelumnya, Erry telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Kejagung untuk pengusutan perkara korupsi dana bansos dan hibah di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan pertama telah dilakukan pada Agustus lalu. Kemudian, pemeriksaan kedua baru saja dilakukan penyidik Kejagung kemarin.
Saat diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho kemarin, Erry mengaku ikut menandatangani 37 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diperlukan untuk memberi dana bantuan sosial dan hibah di Sumut pada 2012-2013 lalu.
Politikus Partai NasDem itu mengaku ikut membubuhkan tanda tangan karena telah diberi kewajiban sesuai Peraturan Gubernur tentang Surat Keputusan Bansos dan Hibah kala itu.
"Jadi dibagi klasifikasinya, yang menandatangani NPHD di bawah Rp100 juta itu oleh Kepala Biro Keuangan. NPHD nilai Rp100 juta hingga Rp150 juta ditandatangani Sekretaris Daerah. Saya tanda tangan yang bernilai Rp151 hingga Rp200 juta. Kemudian NPHD senilai di atas Rp200 juta oleh Gubernur," ujar Erry kemarin.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut tentang Bansos dan Hibah kala itu, tercatat ada 1.482 lembaga yang terdaftar menjadi penerima. Namun hingga akhir tahun, hanya ada 923 lembaga yang menerima dana bansos dan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata JAMpidsus Arminsyah.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
(sip)