Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said jadi saksi pertama yang diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan hari ini. Sebagai pengadu, Sudirman akan dimintai keterangan seputar laporannya yang menyebut ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Bergulir sekitar dua pekan heboh pencatutuan nama Presiden dan Wakil Presiden atas rekaman percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sudirman mengungkapkan jika rekaman sepanjang 1 jam 27 menit itu ia dapatkan dari Maroef, selaku bos PT Freeport Indonesia.
Dari pantauan CNN Indonesia di persidangan MKD, Said mengakui jika bukti rekaman itu valid. Rekaman itu ia dapatkan sebulan sebelum Said melakukan aduan ke MKD.
Said mengaku, desakan publik atas dirinya untuk mengadukan hal itu cukup besar, "atas desakan publik saya melaporkannya," kata Said.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, sebelum Said melaporkan ke MKD, ia melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo. Dari yang ia ketahui, pertemuan antara Seta Novanto dan pihak Freeport telah berlangsung tiga kali.
"Isi Rekaman yang diserahkan adalah pertemuan ketiga," ungkapnya.
Dalam pengakuanya, Said menilai, isi percakapan Setya Novanto dengan Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin bernuansa cawe-cawe alias ikut campur menangani masalah divestasi saham Freeport yang mana hal itu bukan bagian dari ranah Setya Novanto yang menjabat sebagai orang nomor satu di DPR RI.
Said pun mengaku tidak bertanya soal teknis rekaman tersebut, namun sempat beberapa kali mendiskusikan isi rekaman tersebut dengan Maroef.
"Kami tidak bertanya soal teknis rekaman. Ada diskusi dua atau tiga kali diskusi dengan pak Maroef."
(pit)