Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten masih dapat dicairkan meski komisi antirasuah mengusut suap di balik pembahasan tersebut.
"Kalau sesuai regulasinya tidak mengharuskan APBD dibekukan, bisa tetap dicairkan karena sudah disahkan," kata Indriyanto saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut pria yang akrab disapa Anto ini, KPK hanya menangani tindak pidana suap yang terjadi di balik pengesahan APBD senilai Rp450 miliar itu. Terkait akuisisi Bank Pundi yang dilakukan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development, Anto pun mengatakan masih bisa dilakukan.
"Kami tidak mempermasalahkan divestasi Bank Pundi kalau sampai jadi ke Bank Banten. KPK menangani khusus masalah suap saja dan pengembangan hanya terkait pihak lain sebagai pemberi atau selain penerima," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pertimbangan hukum dan administrasi proses akuisisi. "Kalau di undang-undang yang terkait dengan OJK, mereka akan memberi masukan ke penegak hukum kalau memang nanti Bank Pundi akan diakusisi ke Bank Banten," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono (SMH) serta anggota DPRD setempat Tri Satriya Santosa (TSS) sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan APBD Banten 2016.
Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Amanatnya telah termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada 2016. Dalam RAPBD 2016 yang telah disahkan kemarin, penyertaan modal untuk pembentukan bank daerah senilai Rp450 miliar.
Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000 saat operasi tangkap tangan. Ricky disangka melanggar pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a tau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
(utd)