KPK Bidik Pihak Lain Soal Suap Pembentukan Bank Banten

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 15:54 WIB
KPK meyakini, ada pemberi suap selain Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol dan penerima selain Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.
KPK memperlihatkan hasil tangkapan dari Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan suap DPRD Banten. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2006 untuk pembentukan Bank Daerah Banten. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan akan mencari penerima dan pemberi suap lainnya.

"Kita sedang dalami siapa pemberi dan siapa yang menerima lainnya," kata Johan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).

Johan meyakini, ada pemberi suap selain Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol dan penerima selain Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono (SMH) serta anggota DPRD setempat Tri Satriya Santosa (TSS). Alhasil, KPK akan melakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka dan para saksi lainnya termasuk kalangan pemerintah provinsi setempat yakni Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno.
"Pada prinsipnya siapa pun jika keterangan diperlukan tentu akan dipanggil, sepanjang diperlukan menurut penyidik," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk keterlibatan Rano Karno sendiri, Johan tidak mau gegabah menyimpulkan. Menurutnya, butuh penggalian keterangan dari tersangka dan pihak lain.

Selain itu, Johan belum mendapat kesimpulan atas nilai komitmen dari suap tersebut.

"Pemberian ini bukan yang pertama, sebelum pemberian kemarin tanggal 1 Desember, ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya, tapi masih didalami," katanya.
Sebelumnya, Johan mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan suap, kemudian KPK menghelat penyelidikan. Selasa (1/12), KPK menciduk Hartono,Tri, dan Ricky, sekitar pukul 12.42 WIB di kawasan Tangerang. Ketiganya tengah bertransakai suap.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka digiring ke gedung komisi antirasuah bersama sopir masing-masing.  Sekitar 15.30 WIB, penyidik membawa tiga orang lagi yang diambil dari sebuah perusahaan di Banten. Mereka adalah direksi PT BGD.

Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000. RT disangka melanggar pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara SMH dan TSS dijerat pasal 12 huruf a tau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
Bersamaan dengan penetapan tersebut, KPK juga memulai penyidikan untuk kasus tersebut. Pemerintah Banten melalui perusahaan pelat merah PT BGD akan membangun Bank Daerah dengan mengakuisisi Bank Pundi.

Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Amanatnya telah termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016. Dalam RAPBD 2016 yang telah disahkan kemarin, penyertaan modal untuk pembentukan bank daerah senilai Rp450 miliar. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER