Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghujani pertanyaan seputar kasus pemerasan kepada Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin diperiksa sekitar delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/10), sejak pukul 09.30 WIB.
"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans dan bagaimana hubungan dengan DPR," kata Cak Imin di KPK, Jakarta.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku telah mejelaskan seluruh prosedur kebijakan yang ada di kementerian tersebut. Cak Imin mengaku tak tahu menahu soal pemerasan yang melibatkan anak buahnya, Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik.
"Saya ditanya bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk Jamal. Sebelumnya, Jamal pernah mengungkapkan bahwa kasus ini tak hanya melibatkan dirinya.
Jamal ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari lantaran diduga melakukan pemerasan. Modusnya yakni memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
Saat meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Rabu (11/2). Total 50 penyidik yang terbagi dalam tiga tim diterjunkan untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede. Dari tiga tempat itu penyidik menyita dokumen dan satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan.
Jamal disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(sip)