"RT di Rumah Tahanan Cipinang, TSS di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, SMH di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 20.38 WIB, Hartono keluar mengenakan sarung berwarna merah dan baju biru. Politikus Golkar ini tampak berjabat tangan dan berpelukan dengan kolega serta kerabatnya yang menanti di teras KPK. Sepanjang jalan dari teras hingga mobil tahanan, ia tak mengucap satu kata pun.
Penyidik menjebloskan ketiga orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan sejak 2 Desember 2015. Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
Ketiga orang ini telah dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik selama 1 x 24 jam sejak penangkapan. KPK menciduk Hartono, Tri, dan Ricky, pada Selasa (1/12), sekitar pukul 12.42 WIB di Tangerang. Ketiganya tengah bertransakai suap. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka digiring ke gedung komisi antirasuah bersama sopir masing-masing.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan timnya telah menghelat gelar perkara atau ekspose yang menyimpulkan ketiganya terjerat perkara suap.
"RT selaku pemberi dan TSS alias S dan SMH selaku penerima untuk pengesahan RAPBD 2016 untuk pembangunan Bank Banten," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000.
Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Amanatnya telah termaktub dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016. Dalam RAPBD 2016, penyertaan modal untuk pembentukan bank daerah senilai Rp450 miliar.
RT disangka melanggar pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara SMH dan TSS dijerat pasal 12 huruf a tau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. (den)