Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat terorisme di Indonesia, Sydney Jones, mempertanyakan status operasi teroris Camar Maleo IV. Dia melihat keterlibatan Tentara Nasional Indonesia menyalahi Undang-undang Pertahanan Negara.
"Sebenarnya tentara punya kapasitas untuk lakukan operasi jauh di dalam hutan. Tapi menurut UU, tentara bisa melakukan operasi kontra terorisme kalau diundang secara eksklusif oleh polisi," kata Sydney saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (3/12).
Sydney mengatakan dalam beberapa tahun belakangan, dia mengamati tidak pernah ada undangan khusus dari polisi kepada TNI untuk melakukan kegiatan kontraterorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
"Saya enggak tahu bagaimana status legal dari Operasi Camar Maleo IV, apakah legal atau tidak. Karena setau saya tidak ada UU yang akomodir hal tersebut," ujar Sydney menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan berdasarkan UU TNI Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semua operasi yang dilakukan TNI, selain untuk urusan perang, harus mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi ini perlu dipertegas kembali," katanya.
Sebelumnya, Polri kembali menggelar satu misi perburuan di tanah Sulawesi Tengah. Targetnya, sebuah kelompok teror yang dipimpin oleh seorang pria bernama Santoso alias Abu Wardah.
Camar Maleo, yang menjadi nama sandi operasi pencarian Kelompok Santoso kini memasuki perjalanannya yang keempat. Dalam sebuah kesempatan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun sempat menargetkan harus meringkus Santoso sebelum akhir tahun ini.
Operasi Camar Maleo juga turut melibatkan satuan personel dari Tentara Nasional Indonesia, untuk dikerahkan ke wilayah kecamatan Poso.
Namun, bergabungnya TNI ke dalam tim gabungan Polri tidak membuat Santoso cepat dibekuk. Pada Minggu kemarin, Sersan Kepala Zainuddin justru tewas ditembak di Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sekitar 10.00 WITA.
Zainuddin merupakan anggota TNI dari Tim Bravo15 saat itu sedang sedang menjalankan Operasi Camar Maleo IV.
(utd)