Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akhirnya memutuskan untuk memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban peristiwa Bom Bali I dan II. Keputusan yang diambil pada rapat pimpinan LPSK itu menyatakan, bantuan akan diberikan kepada 11 korban tragedi tersebut.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menuturkan, semua korban akan mendapatkan bantuan psikologis sementara bantuan medis juga akan diterima lima di antara mereka.
Abdul berkata, meskipun telah berselang hampir lebih dari sepuluh tahun, lima korban belum terbebas dari derita fisik akibat ledakan bom. "Masih ada yang yang di bagian tubuhnya terdapat gotri," ucapnya pada keterangan tertulis LPSK yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10).
LPSK mendasarkan pemberian bantuan mereka kepada korban Bom Bali pada Pasal 7 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut menyatakan, setiap korban pelanggaran HAM dan tindak pidana teorisme, selain berhak mendapatkan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, juga berhak atas kompensasi.
LPSK akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara, sepertoi Badan Nasionial Penanggulanan Terorisme dan Kementerian Sosial, dalam pemberian bantuan kepada korban tindak pidana terorisme. Lebih lanjut, Abdul berkata, lembaganya masih mengusahakan pemberian bantuan serupa kepada sembilan korban Bom Bali.
Juni silam, LPSK menjadi salah satu peserta pada Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan yang berlangsung di Bali. Pada forum itu, LPSK menyatakan sejumlah keluarga korban mengadu kepada mereka karena hak-hak yang diberikan undang-undang kepada mereka urung terwujud.
Pemberian bantuan kepada korban Bom Bali baru akan diberikan karena keluarga korban baru mengajukan pemenuhan hak-hak mereka kepada LPSK belakangan ini.
Bali mengalami tragedi terorisme dua kali. Peristiwa pertama terjadi 12 Oktober 2002 di Jalan Legian, Kuta. Kejadian serupa terulang 1 Oktober 2005 di kawasan Kuta dan Jimbaran. Ratusan nyawa melayang pada dua tragedi tersebut.
(sip)