Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi introspeksi diri. Menurutnya, itu diperlukan untuk semakin menguatkan lembaga antirasuah tersebut.
Luhut mengatakan perlunya perubahan cara pikir terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi diperlukan bukan untuk memperlemah lembaga yang lahir di pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini.
"Saya berada paling depan memperkuat KPK. Tetapi KPK juga harus introspeksi apa yang perlu diperbaiki agara lebih tangguh ke depan," ujar Luhut, Kamis (3/12).
Hal itu disampaikannya saat mengisi acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sangat menyoroti dan mengedepankan upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, pemerintah ingin memperkuat KPK dengan merevisi undang-undangnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengeluarkan penolakan resminya. Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyoroti pembatasan umur 12 tahun, penghapusan kewenangan penuntutan korupsi dan cuci uang, pembatasan penanganan perkara dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar, pengetatan izin sadap, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, dan pengangkatan penyidik independen.
Namun, dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR beberapa waktu lalu, Ruki mengatakan UU KPK memang perlu penyempurnaan. Dia menekankan agar UU KPK tidak menjadi barang yang tidak boleh disentuh.
""Jangan jadikan UU KPK ini untouchable. Revisi dilakukan untuk memperkuat," kata Ruki, Kamis (19/11) lalu.
(bag)