"Sebenarnya mengenai amanat tersebut belum ada, karena UU KPK ini kan inisiatif DPR," ujar politisi yang akrab disapa Pram ini di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Pram menjelaskan, sebelum muncul inisiatif revisi UU KPK dari DPR memang sempat ada pembahasan antara pemerintah dengan para pimpinan lembaga antirasuah. Dalam pertemuan itu, tuturnya, disimpulkan bahwa perlu dilakukan beberapa perubahan pada peraturan tersebut dalam rangka memperkuat institusi antikorupsi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memaparkan, ada empat kesimpulan yang ditarik kala itu, yakni terkait dengan pengaturan yang memungkinkan komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan penyidik independen.
Yang jelas, imbuh Pram, pemerintah berpandangan bahwa KPK dalam kondisi sekarang masih banyak menghadapi persoalan yang berkaitan korupsi, sehingga dibutuhkan peraturan yang mendukung agar tetap menjadi suatu lembaga yang kuat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo berkeras menolak RUU KPK inisiatif DPR.
"Ini kan slogannya (DPR) memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu yang pernah beredar di publik, artinya kan memperlemah," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Johan pun terkejut dengan kenekatan anggota parlemen yang mengusulkan beleid tersebut untuk dibahas dalam tempo satu tahun ke depan. Johan juga mengutip pesan Presiden Jokowi untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan penguatan kewenangan institusinya.
"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan dan KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun, itu jelas tujuannya memperlemah," ujarnya. (obs)