Seskab: Belum Ada Amanat Presiden Soal Revisi UU KPK

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 18:27 WIB
Sebelum muncul inisiatif revisi UU KPK dari DPR memang sempat ada pembahasan antara pemerintah dengan para pimpinan lembaga antirasuah.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantornya, Gedung Kementerian Sekretariat Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (9/10). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berencana untuk mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebenarnya mengenai amanat tersebut belum ada, karena UU KPK ini kan inisiatif DPR," ujar politisi yang akrab disapa Pram ini di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).

Pram menjelaskan, sebelum muncul inisiatif revisi UU KPK dari DPR memang sempat ada pembahasan antara pemerintah dengan para pimpinan lembaga antirasuah. Dalam pertemuan itu, tuturnya, disimpulkan bahwa perlu dilakukan beberapa perubahan pada peraturan tersebut dalam rangka memperkuat institusi antikorupsi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan pada terminologi melemahkan, tapi malah lebih memnguatkan, karena ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan yang tidak bisa terselesaikan oleh Undang-Undang ini dan kemudian muncul banyak judicial review dan praperadilan," katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memaparkan, ada empat kesimpulan yang ditarik kala itu, yakni terkait dengan pengaturan yang memungkinkan komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan penyidik independen.

"Jadi dalam konteks itulah pernah didiskusikan mengenai beberapa hal. Nah karena sekarang ini sudah menjadi inisiatif dewan, tentunya pemerintah menunggu tindak lanjut dari dewan, karena di dewan sendiri kan belum masuk pada diketok di paripurna untuk menjadi prolegnas," ujarnya.

Yang jelas, imbuh Pram, pemerintah berpandangan bahwa KPK dalam kondisi sekarang masih banyak menghadapi persoalan yang berkaitan korupsi, sehingga dibutuhkan peraturan yang mendukung agar tetap menjadi suatu lembaga yang kuat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo berkeras menolak RUU KPK inisiatif DPR.

"Ini kan slogannya (DPR) memperkuat, tapi kalau isi draf revisinya seperti itu yang pernah beredar di publik, artinya kan memperlemah," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Johan pun terkejut dengan kenekatan anggota parlemen yang mengusulkan beleid tersebut untuk dibahas dalam tempo satu tahun ke depan. Johan juga mengutip pesan Presiden Jokowi untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan penguatan kewenangan institusinya.

"Misalnya KPK tidak boleh lagi punya kewenangan tuntutan dan KPK umurnya hanya dibatasi 12 tahun, itu jelas tujuannya memperlemah," ujarnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER