KPK Akan Ekspose Perkara Korupsi Siti Fadilah Supari

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 13:55 WIB
Jika hasil ekspose menyatakan perkara mantan Menkes itu dapat dilimpahkan ke jaksa, maka berkas dakwaan akan segera dirumuskan.
Ilustrasi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghelat ekspose atau gelar perkara kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ekspose tersebut akan menentukan keberlangsungan proses penyidikan untuk Siti ke tahap penuntutan.

"Soal SFS (Siti Fadilah Supari), KPK mau ekspose. Salah satu tersangka korupsi alat kesehatan itu sudah divonis," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo.

Johan tak menyebut secara pasti kapan ekspose yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, ini akan berlangsung. Jika hasil ekspose menyatakan perkara Siti dapat dilimpahkan dari penyidik ke jaksa, maka berkas dakwaan akan dirumuskan untuk dibacakan saat sidang di pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014. Siti disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah disebut.

Selain itu, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam dinyatakan bersalah dalam kasus yang disangkakan juga pada Siti.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Supari dan Els Mangundap disebut kecipratan. Siti menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp850 juta.

Sementara itu untuk kasus serupa, vonis bui dua tahun dan delapan bulan telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, Kamis (26/11). Hasjmy merupakan anak buah Siti.

Dalam salinan putusan Hasjmy, nama Siti Fadilah disebut beberapa kali. Putusan tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti untuk berkas penyidikan kasus Siti.

Mulya disebut melancarkan korupsi dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui lelang. Mulya atas perintah Siti Fadilah menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanana yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai “bendera”.

Sementara itu, Siti juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana tahun 2005. Siti disangka menyalahgunakan wewenangnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER