Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung selangkah lebih maju ketimbang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam mengorek kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Korps Adhyaksa rupanya telah memeriksa Maroef untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto.
Ketika perhatian publik terpusat pada sidang etik perdana Novanto semalam, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diam-diam memanggil Maroef untuk mendalami penyelidikannya. Penyidik bahkan telah mengantongi alat bukti rekaman orisinal yang menjadi acuan dasar aduan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD.
"Saya semalam sudah dimintai keterangan oleh Jampidus Kejaksaan Agung.
Handphone yang saya gunakan pada saat rekaman sudah diminta tim penyidik Kejaksaan Agung," ujar Maroef saat bersaksi di MKD, Gedung DPR, Kamis (3/12).
Dalam kesempatan tersebut, Maroef juga sekaligus memberikan konfirmasi bahwa bukti rekaman Menteri Said yang diperdengarkan dalam persidangan sama persis dengan rekaman orisinal miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maroef menyatakan perekaman dilakukan atas dasar kecurigaan yang dia dapat pada pertemuan sebelumnya. Dia ingin menjaga akuntabilitas dan menghindari gelagat cawe-cawe Novanto dengan pengusaha minyak kontroversial Riza Chalid.
"Dalam pertemuan itu,
handphone saya letakkan di atas meja dalam kondisi
on merekam sepanjang percakapan," ujar Maroef.
Pimpinan sidang Junimart Girsang lantas meminta Maroef untuk menyerahkan tanda penyerahan alat bukti ke Kejaksaan. Sebagai gantinya, Maroef diminta menyerahkan bukti pengganti berupa salinan rekaman percakapan.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara dugaan perundingan berpotensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Novanto dengan petinggi Freeport. Penyelidikan mulai dilakukan meski saat ini perkara tersebut masih dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih kita dalami. Nanti kita tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan," ujar Prasetyo.
Kejagung akan menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(bag)