Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu, Novel Baswedan, sempat naik pitam saat berada di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12) siang tadi.
Kemarahan ditunjukkan Novel saat dirinya hendak masuk ke mobil dan berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta. Saat tengah berjalan dari Masjid Kejagung ke kendaraan yang membawanya, Novel sempat kehilangan arah karena mobil tersebut telah dipindahkan.
Ketika hendak menuju lokasi mobil yang sudah dipindahkan seorang penyidik terlihat memegang lengan kanan Novel. Kemarahan pun langsung ditunjukkan Novel karena hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan paksa-paksa saya dong. Saya ini kan tidak ditahan, tidak di tangkap, jadi jangan maksa-maksa saya lah. Mengerti kan?" ujar Novel di Kejagung, Jakarta.
Mendengar protes Novel, penyidik yang sempat memegang lengan kanan ia pun langsung melepas genggamannya.
Kepada para wartawan di lokasi kejadian tersebut, Novel berkata bahwa dirinya tidak merasa tertekan atas dilakukannya pelimpahan tahap kedua kasus yang menjeratnya hari ini. Namun, ia tak bisa menerima perlakuan penyidik yang semena-mana terhadapnya.
"Saya bukan dalam keadaan tertekan, ini karena mengikuti penyidik. Ya kalau saya dipaksa tidak boleh dong, kan mengikuti aturan. Kalau tidak dalam keadaan terikat ya jangan terus diikat," ujarnya.
Setelah ditenangkan oleh penyidik lain, Novel pun langsung berjalan ke mobil yang telah menunggunya. Ia diketahui akan segera diberangkatkan menuju Bengkulu siang ini.
Kasus yang dituduhkan pada Novel terjadi tahun 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat dirinya menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kadaluwarsa penyidikan.
(bag)