BREAKING NEWS

Resmi Ditahan Polda Bengkulu, Novel Baswedan Berontak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 21:28 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan resmi ditahan Kepolisian. Saat ini Novel tengah menyidik empat kasus di KPK, termasuk KTP elektronik.
Novel Baswedan ditahan Polda Bengkulu malam ini. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan resmi ditahan Polda Bengkulu. Novel dan pengacaranya saat ini tengah beradu argumen di Ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu.

"Novel resmi ditahan. Tapi dia menolak. Secara moral, penangguhan penahanan itu merendahkan wibawa hukum. Penyidik akan memakai penangguhan itu untjk bergain politik," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, kepada CNN Indonesia, Kamis malam (3/12).

Tim pengacara Novel juga mengkritik kesalahan prosedur dalam penahanan. Penahanan dinilai penuh dengan unsur politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata Muji.
Pengacara Novel lainnya, Saor Siagian, juga mempertanyakan inkonsistensi penyidik. "Ini pemanggilan untuk menandatangani pelimpahan berkas dan tersangka dari polisi ke jaksa, tapi justru seperti itu (ditahan). Ini sedang kami tanyakan juga," kata Saor.

Saor sejak awal memprotes sikap Kepolisian yang tak konsisten. Menurutnya, proses pelimpahan jelas berbeda dengan penahanan.

"Ini tidak mau melimpahkan. Bagaimana ini, mereka kan penegak hukum,” kata Saor.
Desakan agar Novel tak ditahan mencuat dari pimpinan dan pegawai komisi antirasuah. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan para pimpinan sepakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar tak menjebloskan Novel ke rumah tahanan.

"Kami berharap Kejaksaan tidak lakukan penahanan terhadap Novel," kata Johan.

Penahanan terhadap Novel, menurutnya, akan mengganggu kinerja KPK. Novel tercatat sedang menyidik empat kasus. Johan mengatakan, beberapa kasus ditangani langsung Novel sebagai Ketua Satuan Tugas. Salah satunya korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sementara Koordinator Wadah Pegawai KPK Faisal juga mendesak penegak hukum agar tak menahan dan menghentikan kasus tersebut.

"Jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Masih banyak kasus besar yang seharusnya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan Bebaskan segera Novel Baswedan," kata Faisal.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus itu, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus itu kembali dibuka. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER