Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan urung ditahan Polda Bengkulu setelah melewati adu argumen sedikitnya selama tiga jam. Novel, menurut pengacaranya, kini telah keluar dari Ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kamis malam (3/12). Proses pelimpahan berkas juga ditunda.
"Novel sudah keluar dari Polda," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis malam (3/12).
Saat adu argumen, Novel dan pengacaranya menilai ada kejanggalan penyidik dalam proses penahanan. Alasannya, penahanan dilakukan beberapa jam sebelum pelimpahan berkas dari Polda ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, surat pemeriksaan yang dilayangkan Korps Bhayangkara terkait pelimpahan berkas alih-alih agenda lainnya.
"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata Muji.
Saat dikonfirmasi pukul 21.00 WIB tadi, Muji mengatakan penyidik berkeras menahan Novel. Namun beragam desakan muncul di antaranya dari pimpinan KPK.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan para pimpinan sepakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar tak menjebloskan Novel ke rumah tahanan.
Penahanan terhadap Novel, menurutnya, akan mengganggu kinerja KPK. Novel tercatat tengah menjadi penyidik untuk empat kasus. Johan mengatakan, beberapa kasus ditangani langsung Novel sebagai Ketua Satuan Tugas. Salah satu kasus yang ditangani yakni korupsi pengadaan KTP elektronik.
Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa.
(den)