Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri menyatakan pelimpahan berkas Novel Baswedan ditunda hingga pekan depan. Berkas perkara penganiayaan itu sedianya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemarin. Rencananya kemarin berkas dilimpahkan beserta tersangka dan barang bukti kasus.
"Untuk pelimpahan tahap dua ditunda, mungkin minggu depan karena ada permohonan yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto lewat pesan tertulis, Jumat (4/12).
Penundaan ini memperpanjang jangka waktu yang sebelumnya dinyatakan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto semalam mengatakan pelimpahan yang sedianya akan dilakukan kemarin ditunda hingga hari ini.
"Pelimpahan tahap dua Novel Baswedan ditunda, karena Bareskrim dan Novel baru sampai ke Bengkulu sore. Pelaksanaan pelimpahan tahap dua baru direncanakan besok pagi," katanya di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semalam, adu argumen sempat terjadi selama tiga jam antara Novel dan polisi yang berencana hendak melakukan penahanan. Novel dan pengacaranya menilai ada kejanggalan lantaran penahanan dilakukan beberapa jam sebelum polisi melimpahkan ke jaksa.
Terlebih, surat pemeriksaan yang dilayangkan Korps Bhayangkara hanya menyatakan agenda pelimpahan berkas.
"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata pengacara Novel Muji Kartika Rahayu kepada CNN Indonesia.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan para pimpinan sepakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar tak menjebloskan Novel ke rumah tahanan.
Penahanan terhadap Novel, menurutnya, akan mengganggu kinerja KPK. Novel tercatat tengah menjadi penyidik untuk empat kasus. Johan mengatakan, beberapa kasus ditangani langsung Novel sebagai Ketua Satuan Tugas. Salah satu kasus yang ditangani yakni korupsi pengadaan KTP elektronik.
Novel akhirnya urung ditahan dan diperkenankan meninggalkan Polda Bengkulu.
(sur)