Todung Disuruh Minta Maaf karena Hadir di Sidang Rakyat 1965

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 07:20 WIB
Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila TM Nurlif mengatakan pihaknya mengecam keras segelintir anak bangsa yang hadir di sidang itu.
Todung Mulya Lubis menjadi jaksa dalam Sidang Rakyat 1965 di Den Haag, Belanda. (ANTARA/ Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) meminta pengacara Todung Mulya Lubis meminta maaf kepada masyarakat karena terlibat di Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965.

Sekretaris Jenderal PP, TM Nurlif, mengatakan pihaknya berencana untuk mendengarkan respons Todung terkait hal ini. Dia mengatakan PP berniat memfasilitasi dengan mengundang wartawan agar respons itu bisa didengar oleh masyarakat.
Namun, sore tadi Todung baru memberi kabar dia tidak akan hadir dalam konferensi pers yang direncanakan. Nurlif mengatakan alasan ketidakhadiran pengacara itu pun tidak diketahui.

"Saya kira beliau mau meminta maaf. Makanya kami undang wartawan, karena harusnya beliau minta maaf juga sama masyarakat, bukan sama kami saja," kata Nurlif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyayangkan ketidakhadiran beliau dalam forum yang kami fasilitasi ini," ujarnya.
PP, kata Nurlif, tidak sepakat dengan penyelenggaraan sidang tersebut yang diadakan di Belanda. "Berdasarkan rapat kerja nasional Pemuda Pancasila, kami mengecam keras segelintir anak bangsa yang hadir di sidang itu."

Oleh karena itu, PP berharap untuk mendengarkan respons Todung terkait keterlibatannya. Nurlif mengatakan PP akan kembali menggelar konferensi pers pada Selasa yang akan datang, tapi belum bisa memastikan akan kembali mengundang Todung.

Sementara itu, Todung sendiri saat dihubungi CNN Indonesia menolak untuk berkomentar.
Dalam sidang tersebut Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisan PKI.

Hasil sidang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai Gerakan 30 September 1965. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER