Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Kejaksaan Agung dan Kepolisian, yang diduga tidak transparan dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menjadikan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara sebagai contoh ketidak-transparan penanganan kasus oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Menurutnya, ketika dua tersangka kasus Bansos Evy dan Gatot Pudjobroto ditetapkan menjadi tersangka dalam surat pemanggilan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, status tersebut tiba-tiba hilang pasca pertemuan Gatot dengan pengacaranya Oce Kaligis dan Mantan Sekjen Nasdem Rio Capella.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusutan dan penetapan tersangka kasus korupsi itu sangat rawan dimainkan oleh penegak hukum jika penanganannya tidak transparan," ujar Febri usai menyerahkan usulan audit kepada Ketua BPK Harry Azhar di Gedung BPK, Rabu (28/10).
Berdasarkan pemantauan ICW, kata Febri, hingga 2015 terdapat 1223 kasus korupsi senilai Rp 11 trliun yang belum jelas perkembangan penangannya di Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari total tunggakan kasus tersebut 70 persen atau 857 kasus telah merugikan negara Rp 7,7 triliun ditangani Kejaksaan, 304 kasus dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun ditangani Kepolisian dan 54 kasus atau 4,4 persen dengan kerugian negara Rp 1,4 triliun ditangani KPK.
Selain itu ICW juga menemukan 442 temuan yang memiliki unsur pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun selama periode pemeriksaan 2011-2014.
"Namun sebanyak 64 temuan atau 14,5 persen juga belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Hal ini menunjukan bahwa kinerja penegakan hukum kasus korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK belum maksimal," katanya.
Apabila hasil audit sudah keluar, Febri berharap BPK segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara terbuka ke publik.
"ICW akan pelajari LHP itu, karena ICW sendiri tidak punya kewenangan untuk mengaudit itu, yang punya kewenangan ya BPK," ujarnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua BPK Harry Azhar mengatakan ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat berhak mengajukan usulan permintaan audit. Namun, jelasnya, keputusan final untuk mengaudit atau tidak akan tergantung hasil sidang anggota BPK.
"Sebagai lembaga masyarakat mereka berhak, tapi secara pribadi saya belum bisa jawab akan dikabulkan atau tidak," ujarnya.
(ags/gen)