Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutan hukuman pidana penjara dan denda untuk terdakwa eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12).
Tim jaksa akan membacakan analisa yuridis dari fakta persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan belakangan. Fakta persidangan tersebut didapat dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik komisi antirasuah sebelumnya.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan, Rio disebut menerima duit suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebanyak Rp200 juta. Fulus didakwa untuk pelicin pengamanan kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung, yakni korupsi bansos dan dan dana hibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio dianggap mengenal dekat dengan Jaksa Agung M Prasetyo yang juga pernah menjadi kader NasDem. Pengacara Gatot, Kaligis, juga pernah bernaung dalam partai yang sama.
Pada April 2015, Rio Capella bertemu dengan Gatot di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana oleh wakilnya Teuku Erry Nuradi ke Kejaksaan telah dipolitisir. Menanggapi hal tersebut, Rio mengatakan, "Ya Wagub ini kan orang baru di partai. Tidak benar ini."
Rupanya, pertemuan tersebut membuat Rio gerah dan bercerita pada rekannya yang sekaligus anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk. Jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.
Sisca paham ucapan Rio. Sica menyampaikannya pada Yulius. Yulius menanggapi, "Iyalah sis. Kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan siang gratis)."
Kemudian, pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP NasDem kawasan Gondangdia, Jakarta, Gatot dan Erry islah. Menurut jaksa, Rio menghadiri islah tersebut. Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Kaligis juga turut hadir.
"Kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pembanhunan, yang rugi bukan kalian berdua tapi masyarakat. Berikan kebanggaan sebagai putra daerah," kata Surya Paloh saat itu.
Usai islah, Rio mengingatkan Sisca soal uang komisi yang diminta. Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2015, Sisca bertemu dengan Evy di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia. Evy menyerahkan duit Rp150 juga untuk disampaikan kepada Rio dan duit Rp10 juta untuk Sisca. Jumlah itu tak cukup. Sisca meminta Evy menggenapi Rp50 juta. Permintaan Sisca pun dipenuhi Evy.
Evy menjelaskan asal uang Rp200 juta tersebut dari tabungannya sebanyak Rp167 juta dan Rp43 juta dari Mustofa (kerabat Gatot).
Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui Rio dan menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta dari Evy. Kemudian dari uang tersebut, Rio memberikan Rp50 juta kepada Sisca.
Rio menjanjikan kepada Evy untuk berbicara dengan Jaksa Agung.
Dalam sidang, terkuak fakta lain yang tak tertuang dalam berkas dakwaan. Selain mengaku menyerahkan duit suap ke Rio melalui Sisca, Evy juga menyebut ada uang yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, ratusan juta dan telah menyiapkan duit sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung Prasetyo.
Sementara itu, saat sidang pemeriksaan terdakwa Senin kemarin (30/11), Rio Capella tak mengaku telah meminta duit suap Gatot dan Evy. Rio tak menganggap uang itu adalah pelicin pengamanan kasus. Rio juga menampik telah merancang skenario agar dirinya tak terjerat komisi antirasuah perkara duit Rp200 juta itu.
"Saya tidak pernah meminta uang, saya tidak tahu uang untuk apa. Saat tanyakan ke Sisca, ini uang apa? Dia jawab ngopi-ngopi sama breakfast," kata Rio di Pengadilan Tipikor.
Berbeda dengan pengakuan Rio, Sisca justru mengaku peran aktif Rio Capella dalam suap tersebut.
Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama.
(pit)