Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidier satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/12).
Jaksa kemudian menjelaskan poin-poin yang meringankan Rio, di antaranya: terdakwa merupakan
justice collaborator, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesalinya, terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp 200 juta, dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Rio disebut nyata telah mempunyai niat untuk menerima uang dari Evy Susanti, yang merupakan istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang tersebut diketahui berhubungan dengan kekuasaan Rio selalu anggota DPR RI periode 2014-2019 yang duduk di Komisi III dan mempunyai mitra Kejaksaan Agung RI.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rio mengatakan hukuman dua tahun penjara masih cukup berat bagi dirinya. Pasalnya, ia merasa telah berperan aktif menjadi
justice collaborator.
"Saya ingat pada waktu sidang yang lalu, hakim menyampaikan bahwa kesalahan saya cuma satu, yaitu tidak mengembalikan uang senilai Rp 200 juta kepada KPK. Itu saja sebenarnya," kata Rio.
Kendati demikian, Rio mengatakan bahwa dirinya telah mengembalikan uang itu kepada pemberi uang tersebut. Sebabnya, kata Rio, ia mengenal pemberi uang tersebut yang merupakan Evy Susanti.
"Saya mengembalikan kepada orangnya, tidak kepada KPK. Kalau saya tidak kenal orangnya (pemberi uang), tentu saya akan kembalikan ke KPK," ujarnya.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dilanjutkan pada Senin (14/12) mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, terkuak fakta lain yang tak tertuang dalam berkas dakwaan. Selain mengaku menyerahkan duit suap ke Rio, Evy juga menyebut ada uang yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, ratusan juta dan telah menyiapkan duit sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung Prasetyo.
Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama.
(sur)