"Dalam surat tuntutan, disebutkan ada unsur kesengajaan (dalam menerima uang suap). Sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan. Itu yang akan kami sampaikan di pembelaan," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/12).
Pemberian uang tersebut diketahui berhubungan dengan kekuasaan Rio selalu anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 dan diduga mempunyai mitra Kejaksaan Agung RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam keterangan Evy Susanti di persidangan, jelas betul bahwa pemberian uang ini terkait kedudukan Rio sebagai Sekjen NasDem dan berkaitan dengan islah. Jadi, tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau di Kejagung," katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dilanjutkan pada Senin (14/12) mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, terkuak fakta lain yang tak tertuang dalam berkas dakwaan. Selain mengaku menyerahkan duit suap ke Rio, Evy juga menyebut ada uang yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, ratusan juta dan dia juga telah menyiapkan duit sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung Prasetyo.
Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama. (utd)