Pengacara Rio Capella Sebut Kliennya Tak Sengaja Terima Uang

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 14:21 WIB
Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menggunakan pembelaan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintahan Sumatera Utara, Patrice Rio Capella di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum eks Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kliennya.

"Dalam surat tuntutan, disebutkan ada unsur kesengajaan (dalam menerima uang suap). Sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan. Itu yang akan kami sampaikan di pembelaan," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/12).
Rio disebut nyata telah mempunyai niat untuk menerima uang dari Evy Susanti, yang merupakan istri muda eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, sebesar Rp 200 juta.

Pemberian uang tersebut diketahui berhubungan dengan kekuasaan Rio selalu anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 dan diduga mempunyai mitra Kejaksaan Agung RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pernyataan tersebut, Maqdir berpendapat perlu adanya penegasan apakah pemberian uang ini kepada Rio terkait kedudukannya sebagai anggota DPR atau sebagai Sekjen NasDem.

"Dalam keterangan Evy Susanti di persidangan, jelas betul bahwa pemberian uang ini terkait kedudukan Rio sebagai Sekjen NasDem dan berkaitan dengan islah. Jadi, tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau di Kejagung," katanya.
Dalam sidang hari ini, Rio dituntut dua tahun penjara dan ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Maqdir menilai tuntutan tersebut terlalu berat untuk Rio.

"Ini terlalu berat bagi orang seperti Rio, apalagi untuk uang yang tidak pernah dia minta dan sudah sudah ia kembalikan," katanya.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dilanjutkan pada Senin (14/12) mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, terkuak fakta lain yang tak tertuang dalam berkas dakwaan. Selain mengaku menyerahkan duit suap ke Rio, Evy juga menyebut ada uang yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, ratusan juta dan dia juga telah menyiapkan duit sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung Prasetyo.

Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER