Bekas Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Bui

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 16:48 WIB
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syamsir Yusfan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/12) sore.

"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Sumpeno dalam amar putusan.

Seusai sidang, Syamsir enggan berkomentar kepada awak media. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Dengan ditemani beberapa anggota keluarga, ia langsung beranjak pergi dari ruangan sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syamsir Yusfan dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa pimpinan Yudi Kristiana ini menilai Syamsir terbukti menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata jaksa Agus Prasetya Rahardja ketika membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

Dalam tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, Syamsir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, Syamsir selaku penitera dianggap sebagai aparat penegak hukum.

"Hal yang meringankan tuntutan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap peran pihak lain, menyesal, dan masih memiliki keluarga," katanya.

Syamsir disebut menerima duit US$ 2 ribu yang diserahkan Gatot dan Evy melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gery.

Atas perbuatannya, Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER