Jakarta, CNN Indonesia -- Buruh akan kembali melakukan demonstrasi di beberapa titik di Jakarta pada Selasa (8/12) besok. Demonstrasi ini ditujukan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus Pengupahan.
Presidium Gerakan Buruh Indonesia, Said Iqbal, mengatakan pembentukan pansus dinilai penting untuk menilai kelayakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Buruh mendesak DPR segera membentuk pansus pengupahan. Tuntutan lainnya, masih sama dengan saat mogok nasional yang lalu," kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Said Iqbal seperti dilansir dari Antara, Senin (7/12).
Para buruh rencananya akan melakukan aksi di Gedung DPR, dan kemudian di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk juga meminta komisi antirasuah mengusut keterlibatan Setya Novanto, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Menteri Negara BUMN Rini Soemarno, dalam kasus PT Freeport Indonesia dan Pelindo II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan buruh menuntut PP tentang Pengupahan dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PP tersebut, katanya, diduga dibuat berdasarkan intervensi dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), yang dalam proses pembuatannya terjadi korupsi politik.
Menurut Iqbal, para pekerja dan buruh menolak formula kenaikan upah minimum pada PP Pengupahan karena penentuannya hanya dilihat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Formula tersebut mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum pekerja dan buruh secara struktural," ujarnya.
Iqbal mengatakan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 hingga Rp 500 ribu dan kenaikan upah minimum sektoral lebih besar dari kenaikan upah minimum.
Sementara itu, dia juga menuntut agar kenaiakan upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa daerah dibatalkan karena tidak berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
(antara)