Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Amir Yanto menyatakan tim penyidik Kejagung telah memeriksa dua orang saksi dari Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan hibah dan bantuan sosial Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada provinsi Sumatera Utara," ujar Amir dalam keterangan pers yang diterima CNNindonesia.com, Senin (7/12).
Amir mengatakan dua orang saksi tersebut adalah Raja Indra Saleh selaku Kepala Bagian Kas Daerah Biro Keuangan Provinsi Sumut dan Muhammad Ilyas Hasibuan selaku Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Provinsi Sumut.
Lebih lanjut, Amir menuturkan hasil penyelidikan Kejagung menunjukkan bahwa penyusunan anggaran dana hibah dan bansos yang dialirkan ke Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) oleh Biro Keuangan Provinsi Sumut adalah fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan dana hibah dan bansos untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012-2013 di setiap SKPD, serta sistem penyaluran melalui Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif," ujar Amir.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak diketahui oleh desa setempat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah beberpa waktu lalu.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan telah keluar nantinya.
(sip)