Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013, Eddy Sofyan, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (8/12) pagi ini.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Eddy telah tiba di gedung bundar markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) sejak pukul 10.37 WIB tadi. Ia hadir tanpa mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna merah muda.
Tak ada penjelasan apapun yang diberikan Eddy kepada awak media di Kejagung. Ia langsung masuk ke dalam gedung bundar sembari membawa tas ranselnya.
Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka perkara bansos dan hibah di Sumut oleh Kejagung sejak 2 November lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak diketahui oleh desa setempat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah beberpa waktu lalu.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan telah keluar nantinya.
(sip)