Komnas Perempuan Minta KPU Jamin Pilkada Adil Gender

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 09 Des 2015 05:48 WIB
Komnas juga meminta agar Pilkada dapat diakses oleh kelompok-kelompok disabilitas, masyarakat adat, pekerja rumah tangga, masyarakat di kepulauan, serta lansia.
Komnas Perempuan minta penyelenggaraan pilkada serentak adil gender. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan proses Pilkada serentak adil gender.

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar KPU memastikan proses Pilkada serentak dapat diakses oleh kelompok-kelompok disabilitas, masyarakat adat, pekerja rumah tangga, masyarakat di kepulauan, serta lanjut usia.

"Negara juga harus menjamin hak politik perempuan untuk memilih dan dipilih dengan mencegah tindakan syiar kebencian, diskriminasi berbasis gender, etnis, dan lainnya, maupun politisasi yang ditujukan kepada calon kepala daerah perempuan," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Selasa (8/12).

Komnas Perempuan menilai secara legal hak politik perempuan telah lebih terbuka, terutama pasca amandemen UUD keempat dan disahkannya Undang-undang Politik terkait kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga politik.

Namun, dalam realitasnya, perempuan yang mencalonkan sebagai kepala daerah masih minim. Berdasarkan data KPU 2015, jumlah perempuan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah yaitu 123 orang (7,48 persen) yang terdiri dari 57 orang calon kepala daerah perempuan (6,93 persen) dan 66 orang calon wakil kepala daerah (8,03 persen). Sementara, jumlah laki-laki sebanyak 1.521 orang (92,52 persen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Komnas Perempuan dari pengaduan maupun temuan lainnya, ditemukan bahwa calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah perempuan mendapatkan ancaman yang berbeda dengan calon laki-laki.

"Perempuan yang bisa mencalonkan dalam Pilkada harus menghadapi tantangan berlapis. Perempuan yang diperhitungkan partai maupun konstituen adalah mereka yang punya hubungan dengan tokoh berpengaruh, punya kapital ekonomi yang besar, dan populer."

Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada hambatan hak politik bagi kelompok agama atau keyakinan tertentu. Oleh karenanya, Komnas Perempuan juga meminta Bawaslu untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan kejahatan dalam Pilkada. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER