Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi polisi dari Polresta Denpasar, Bali membenarkan dirinya pernah mendengar ucapan Agus Tay Handamay yang mengatakan bahwa Margriet Ch Megawe sebagai otak pelaku utama pembunuhan bocah Angeline (8) yang ditemukan terkubur di Jalan Sedap Malam.
"Saya mendengar ucapan itu saat Agus Tay diperiksa di Polresta Denpasar yang didampingi tiga pengacara di antaranya Haposan Sihombing," ujar Paulus Muljano saksi polisi dari Polresta Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12).
Ia mengatakan, mendengar ucapan Agus Tay mengatakan pembunuh Angeline sebenarnya Margriet Ch Megawe, pada 16 Mei 2015, Pukul 12.30 mendengar Angeline menangis karena kesakitan.
Kemudian, Agus Tay dipanggil Margriet dan melihat Angeline rambutnya dijambak ibu angkatnya dan membenturkan kepala korban ke lantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Agustay mendekat dan memeluk Angeline karena merasa kasian.
Agus Tay disuruh Margriet mengambil sprai dan tali untuk membungkus dan mengikat leher Angeline dengan menggunakan tali itu.
Kemudian, Margriet memerintahkan Agus memperdalam tanah yang sudah berlubang, kemudian meminta Agus Tay membungkus jenazah korban.
Agus Tay juga mengatakan kepada polisi bahwa Margriet meminta dirinya membuka baju berwarna hitam dan celana jeans yang dikenakan terdakwa untuk dimasukkan ke jenazah korban.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margriet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.
Terdakwa Margriet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agus Tay melihat terdakwa Margriet sedang memegang rambut korban.
Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai setelah itu korban terkulai lemas.
Terdakwa kemudian mengancam Agus Tay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline, dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.
Agus Tay kemudian diminta Margriet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Agustay kemudian disuruh mengambil boneka Berbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.
Terdakwa Margriet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Angeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.
Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.
Terdakwa lalu menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.
(antara/bag)