Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said menolak untuk menyampaikan apakah ada unsur pidana dalam dugaan permufakatan jahat lobi PT Freeport Indonesia.
"Saya tidak bisa menilai, saya hanya menyampaikan dari segi etik ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat), dan penegak hukum merasa ada tindak pidana," kata Sudirman usai dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Dia selesai diperiksa pada sekira 21.00 WIB. Sudirman mengatakan dirinya ditanyai 28 pertanyaan terkait hal-hal yang dia sampaikan ke MKD.
Selain itu, dia ditanyai soal hubungan kerja dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. "Hubungan kerja biasa saja."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak proaktif, saya tidak mencari, hanya keterangan saya dibutuhkan," kata pria yang berbaju batik itu.
Sudirman datang di hari yang sama dengan Maroef untuk diselidiki Kejagung. Maroef telah lebih dulu meninggalkan Kejaksaan Agung, tak lama sebelum Sudirman.
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi. Pemufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD, 16 November lalu.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama pengusaha Riza Chalid bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham PT Freeport yang disebut akan diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden.
(bag)