Jakarta, CNN Indonesia -- Pilkada di lima daerah ditunda karena masalah hukum. Lima daerah yang ditunda itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado.
Sesuai undang-undang, pelaksanaan pilkada di lima daerah ditunda paling lama 21 hari setelah pelaksanaan pilkada serentak. Rencananya pilkada susulan di lima wilayah ini akan digelar pada 20 Desember mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengatakan, Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah siap. Namun karena ada masalah hukum, KPU haris menaatinya.
"Ini masalah hukum dan semua ikut aturan, dalam koridor maksimum 20 Desember baru akan dilaksanakan," kata Tjahjo saat meninjau pilkada di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/).
Berdasarkan Undang-undang Pilkada menurut Tjahjo memang diatur bahwa batas maksimum penundaan 21 hari. Namun ia meminta penundaan kalau bisa hanya 14 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditunda selama 14 hari maka proses perhitungannya bisa dilakukan serentak. Dengan begitu tahapan pilkada serentak tidak terganggu dengan adanya penundaan di lima wilayah itu.
"Ini bukan salah KPU, jadi memang masalah hukum yang harus ditaati semua," ujarnya seperti diberitakan Detikcom.
Dengan adanya penundaan ini, KPU telah memerintahkan kepada penyelenggara pilkada di lima wilayah itu untuk menunda pendistribusian logistik pilkada.
Penyebab ditundanya pilkada adalah adanya gugatan hukum pasangan calon terkait penetapan pasangan calon peserta pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah misalnya di mana pasangan calon Ujang Iskandar - Jawawi menggugat ke PTUN dan menang. Atas keputusan ini KPU menyatakan akan mengajukan kasasi.
(sur)