Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memenuhi pemanggilan ulang Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk pelimpahan berkas penyidikan kasus penganiayaan. Novel bertolak dari gedung komisi antirasuah, di Jakarta, Kamis (10/12), sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil Innova silver dengan pelat nomor B 1669 UOK.
Ditemani pegawai antirasuah, Pria yang mengenakan baju putih ini tersenyum dan meladeni pertanyaan awak media. "Saya ke Bareskrim untuk pelimpahan tahap dua yang kedua kalinya. Setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut aja," kata Novel.
Novel mengakui sempat ada penundaan pelimpahan berkas pada Kamis pekan lalu. Namun ia tak tahu alasan penyidik Polri menunda pelimpahan berkas tersebut.
"Sekarang ini saya datang. Ini menunjukkan kalau saya kooperatif dengan hal-hal yang formal yang mesti saya lakukan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novel telah bertolak ke Bengkulu dan berkomunikasi dengan Polda setempat. Namun pelimpahan urung terjadi dan Novel sempat dinyatakan akan ditahan.
Novel dan tim pengacara pun adu argumen dengan polisi. Menurut Novel, penahanan tak sesuai prosedur lantatan maksud dirinya ke Bengkulu adalah pelimpahan berkas merujuk surat yang diterimanya.
Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Johan melihat potensi penghentian melalui deponeering atau pengabaian kasus demi kepentingan umum.
"Pimpinan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Johan.
(sur)