Novel Tak Tahu Alasan Bareskrim Tunda Pelimpahan Berkasnya

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 10:45 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan menyambangi Mabes Polri hari ini. Kedatangannya dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang tertunda pekan lalu.
Novel Baswedan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). Novel Baswedan yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12) malam, kembali ke Jakarta setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur oleh pihak Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menyambangi Markas Besar Polri, Jakarta, Hari ini (10/12). Kedatangannya adalah dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum yang sempat tertunda pekan lalu.

Kepada awak media, setibanya di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada sekira 9.30 WIB, Novel menyatakan tidak tahu alasan penundaan tersebut. "Permasalahannya apa, kenapa bolak-balik, jangan tanya saya, tanya ke penyidik."

Dia mengatakan, sebagai sesama penegak hukum, dirinya hanya memenuhi panggilan di saat kehadirannya dibutuhkan. Pria berbaju garis-garis itu menyatakan selalu akan kooperatif dengan penyidik Bareskrim.
"Soal kemudian tidak jadi (pelimpahan) masalahnya bukan dari saya," kata bekas Kepala Satuan Reserse Bengkulu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan alasan penundaan pelimpahan karena adanya permohonan dari pihak Novel serta pimpinan KPK.

Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.

Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER