Sidang Vonis Belum Mulai, OC Kaligis Sudah Niat Banding

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 14:08 WIB
Vonis hakim akan dibacakan usai pembuktian para saksi dan pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kaligis.
Pledoi OC Kaligis. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara OC Kaligis yang menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan pihaknya berniat mengajukan banding terhadap putusan hakim hari ini apabila hukuman penjara yang diterimanya di atas tiga tahun.

"Kalau enggak tiga tahun, pasti banding. Divonis tiga tahun saja saya pikir-pikir mau banding," kata Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

Kaligis kemudian mengatakan bahwa tuntutan hukuman penjara selama sepuluh tahun terhadap dirinya penuh dengan kedengkian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitera dan hakim hukumannya tiga tahun. Sementara Rio Capella cuma dituntut dua tahun. Dengki banget dia (jaksa) terhadap saya. Johan Budi benci sama saya," katanya.
Saat ditanyai soal kesiapannya mengikuti sidang vonis, Kaligis mengaku siap. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan.

Vonis hakim akan dibacakan usai pembuktian para saksi dan pembacaan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kaligis yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Falam sidang terungkap Evy didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.
Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit.

Hal senada diutarakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting selaku hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Kaligis menyangkal dalam nota pembelaannya. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER