Dari Bareskrim, Novel Langsung Diterbangkan ke Bengkulu

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 14:13 WIB
Baru hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bisa memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua ini.
Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hari ini (10/12), langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam rangka pelimpahan tersangka dan bukti ke jaksa penuntut umum.

"Rencananya langsung dibawa ke sana (Bengkulu), karena awalnya diminta Selasa. Sekarang Kamis dia sudah ada, jadi langsung ke sana," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani saat dihubungi CNN Indonesia.

Saat ini Novel sudah meninggalkan Gedung Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) setelah sebelumnya menghadap penyidik untuk mempersiapkan pelimpahan ini. Ketika hendak berangkat, Novel tidak banyak berkomentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik yang tahu, tanyakan ke penyidik saja. Pada dasarnya pelimpahan tahap dua kepada jaksa, tidak ada penyidikan lagi," ujarnya.
Setelah itu dia langsung menaiki mobil SUV hitam dan bertolak meninggalkan Markas Besar Polri, Jakarta.

Sedianya Novel akan dilimpahkan ke jaksa pada Kamis pekan lalu. Namun, karena ada miskomunikasi pelimpahan tersebut batal dilakukan.
Setelahnya, Novel sempat direncanakan akan dilimpahkan pada Selasa, tapi rencana itu kembali batal. Baru hari ini Novel bisa memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap dua ini.
Setelah pelimpahan, jaksa akan mengevaluasi berkas dan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Novel akan segera menghadap meja persidangan.

Novel dijerat kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seorang pencuri sarang burung walet saat masih bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Bengkulu 2004 silam. Kasusnya sempat dihentikan lantaran menyebabkan ketegangan antara Polri dan KPK.

Belakangan kasus ini kembali dibuka karena hampir memasuki masa kadaluwarsa penyidikan. Aktivisi antikorupsi menilai pengusutan kembali kasus ini adalah bentuk kriminalisasi sebagai respons atas penetapan tersangka Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER