"Kami kuatkan alat buktinya, kerugian negara sampai saat ini Rp7 miliar lebih," kata ketua tim penyidik perkara dana hibah dan bansos Kejaksaan Agung Victor Antonius di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12).
Jumlah itu menurutnya bahkan bisa terus bertambah dari nilai kerugian yang ada saat ini. Sebelumnya, jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut hanya Rp2,2 miliar. Kerugian muncul setelah beberapa penerima dana bansos dan hibah di Sumut kala itu terbukti fiktif keberadaannya.
Victor menambahkan, pengusutan perkara tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Tim juga masih turun ke Medan untuk mengusut kasus ini.
Dua tersangka telah ditetapkan yakni Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT