KPK Bedah Kesaksian Tersangka Penerima Suap Gubernur Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 11:28 WIB
Ketiga tersangka itu adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta dua bekas wakilnya, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (tengah) bersama istri Evi Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah kesaksian tiga tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta dua bekas wakilnya, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.

Kamaluddin datang ke Gedung KPK, di Jakarta, sekitar 09.20 WIB, ditemani petugas komisi antirasuah. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini tampak berjalan dengan terseok-seok. Tahanan KPK ini mengaku tengah menderita penyakit asam urat.

Sekitar 15 menit kemudian, Sigit tampak hadir. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebar senyum sembari masuk ke gedung. Sementara Saleh datang sekitar pukul 11.20 WIB. Kader Demokrat ini tak banyak bicara.
"Saleh Bangun diperiksa untuk tersangka Kamaluddin. Kamaluddin bersaksi untuk Sigit dan sebaliknya, Sigit diminta keterangan untuk berkas penyidikan Kamaluddin," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya diperiksa terkait dugaan penyuapan yang dilakukan Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Fulus pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Selain ketiga tersangka tersebut, KPK menetapkan eks anggota DPRD Chaidir Ritonga dan Ajib Shah sebagai tersangka penerima suap sementara Gatot sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan istri Chaidir, Susi Machdarwati Napitupulu, untuk berkas penyidikan Gatot. Susi dianggap mengetahui, menyaksikan, atau mendengar langsung terkait suap tersebut.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER