Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyebut Indonesia sebagai negara dengan jumlah kejahatan penjualan satwa langka terbesar di Asia Tenggara.
"Kalau di Asia Tenggara kita nomor satu. Indonesia kan wilayahnya besar sendiri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (4/12).
Yazid mengaku mempunyai data yang menunjukkan hal tersebut. Namun untuk saat ini dia belum bisa menunjukkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah perdagangan satwa langka, kata dia, sudah menjadi kejahatan transnasional yang serius. Karena itu, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan semua perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.
"Sifatnya pencegahan. Kami memberi informasi bahwa kejahatan-kejahatan ini banyak terjadi dan perlu dicegah," ujarnya.
Selain itu dia juga mengatakan Bareskrim telah bekerjasama dengan Interpol dan kepolisian negara lain untuk mencegah kasus ini terus terjadi.
Namun, Bareskrim juga menghadapi kendala untuk menangkap pembeli satwa langka Indonesia yang berada di luar negeri. Alasannya, ketika penjual mengekspor satwa langka dari Indonesia, pembeli di luar negeri mesti dikenakan hukuman oleh negara masing-masing.
"Kalau hukum itu sesuai dengan locus delicti, tempat kejadian perkara. Kalau kejadian di Indonesia kita bisa bekerja sama dengan Interpol, tapi kalau pembeli di luar pakai hukum negara masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk RI Brian McFeeters juga menyatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut andil dalam kejahatan perdagangan hewan langka internasional.
"Indonesia menjadi salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, di mana spesies seperti harimau, primata, burung dan ikan langka diperjualbelikan," ujarnya.
Perdagangan hewan langka, kata McFeeters, sudah sangat serius dan karenanya perlu segera ditanggulangi.
AS juga mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang baru-baru ini berhasil mengungkap salah satu kasus penjualan hewan langka di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya secara pribadi dan institusi menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," kata McFeeters.
Dalam kasus di Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 345 kilogram sisik penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut. Bukti-bukti itu telah dimusnahkan belum lama ini.
Yazid mengatakan mengatakan hewan-hewan ini dijual oleh tersangka berinisial AA dengan cara konvensional, juga lewat dunia maya. Nilai kerugian yang diakibatkan si tersangka ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Sekarang masih dalam pengembangan akan dikirim ke mana saja yang berada di luar negeri," kata Yazid. "Untuk yang online kini masih kami dalami."
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(obs)