Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membantah klaim tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal soal hasil uji coba
mobile crane yang dilaksanakan kemarin. Uji coba yang dilakukan merupakan bagian dari 10
mobile crane yang perkaranya sedang ditangani oleh Mabes Polri.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II, Banu Astrini dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke redaksi CNN Indonesia, saat pengujian kemarin tim penyidik Bareskrim hanya menguji satu unit
mobile crane kapasitas 65 ton bernomor lambung 03. Pengangkatan beban yang dilakukan seberat 60,5 ton pada jarak radius 4,5 meter.
Berdasarkan
flow chart manual book alat yang telah disertifikasi, posisi ini merupakan uji beban 110%. “Alat tersebut mampu melakukan gerakan putaran 360 derajat serta mampu menahan beban yang diangkat pada ketinggian 1,5 m di atas tanah selama 10 menit,” ujar Banu.
Menurut Banu, semua alat yang mereka miliki telah mendapat sertifikasi laik pakai pesawat angkat dan angkut yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub tertanggal 29 Oktober 2014, berdasarkan rekomendasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tertanggal 27 Agustus 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, lanjut Banu, manajemen IPC selalu kooperatif memenuhi pemanggilan saksi dan memenuhi permintaan dokumen
crane yang diminta penyidik. Sebelum disita polisi, 10 unit
mobile crane tersebut juga sudah beroperasi. Berdasarkan catatan log book dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp 3,7 miliar selama periode April 2014 - Juli 2015.
"Bahkan saat terjadinya penyegelan, beberapa mobile crane tersebut sedang beroperasi. Jadi tidak benar jika ada yang kemudian mengatakan bahkan bersaksi bahwa mobile crane tersebut mangkrak. Kami mohon, demi kepentingan perekonomian Indonesia kami berharap mesin-mesin itu dapat segera kembali bekerja," ujar Banu.
Sebelumnya,
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menyelesaikan penggeledahan kantor dan uji fisik mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) yang diduga dikorupsi. Usai penggeledahan, sekitar pukul 10.40 WIB, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan delapan dari 10 mobile crane yang diuji tak bisa mengangkat beban yang disiapkan. Selain itu, terdapat kerusakan pada alat-alat berat tersebut. "Untuk hasil lengkapnya tunggu keterangan ahli," ujarnya kepada CNN Indonesia.
November lalu, uji coba telah dilaksanakan atas dua mobile crane kapasitas 65 ton (nomor lambung 01) dan kapasitas 25 ton (nomor lambung 10). Ketika itu, kedua mobile crane tersebut dapat beroperasi dan mengangkat beban sesuai dengan yang diminta oleh Bareskrim. Bahkan hingga melampaui beban angkat aman atau safe working load (SWL) yang direkomendasikan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).