Novel Baswedan: Kriminalisasi Ancaman Bagi Penegakan Hukum

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 15:37 WIB
Berkas perkara Novel didaftarkan di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana penganiayaan mengakibatkan kematian.
Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan kriminalisasi terhadap penegak hukum yang sedang bekerja merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.

"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata dia seperti dilansir Antara di Bengkulu, Jumat (11/12).

Apalagi jika orang yang bermasalah hukum yang sedang disidik tersebut merupakan "orang kuat". "Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," katana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel tidak mau berspekulasi apakah kasus hukum yang sedang dijalani dirinya akibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu itu, juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap instansi penegakan hukum, yakni KPK.

"Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminaliasasi terhadap diri saya sendiri," ucapnya.

Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis malam 10/12 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.

Berkas perkara Novel didaftarkan di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. (antara/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER