Penyidik KPK Novel Baswedan Didampingi 60 Pengacara

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 15:10 WIB
Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis (10/12) malam ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bengkulu, CNN Indonesia -- Sebanyak 60 pengacara akan mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam menghadapi kasus dugaan pidana terhadap pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, para pengacara akan secara bergantian mendampingi Novel yang disebut telah dikriminalisasi itu.

"Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Muji di Bengkulu, Jumat (11/12), sebagaimana dilansir Antara.

Muji menjamin, dalam setiap tahap penyelesaian kasus hukum, Novel selalu lengkap didampingi oleh kuasa hukum. "Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," ujar Muji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan jumlah pengacara tersebut, walaupun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan persoalan lain, Novel tetap tidak kekurangan pendampinangan pengacara.

"Contohnya rekan kami Soar Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas pada hari Kamis (10/12) karena yang bersangkutan sedang di Papua, tetapi ada yang menggantikan," ucapnya.

Novel disangka terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis (10/12) malam ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap.

Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan Nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Novel awalnya didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember 2015 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Di sana, dia bersama pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga Kamis (3/12) pukul 23.00 WIB. Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada hari Jumat (4/12) menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298.

Pada hari Kamis (10/12) siang, Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejari Bengkulu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER